Perkawinan
berasal dari kata نكح yang artinya “ berhimpun ” dan kata زوج yang berarti
“ pasangan ” dan kata ini menjadi istilah pokok dalam al Qur’an untuk menunjuk
pada perkawinan, kemudian dalam berbagai bentuknya kata nakaha ditamukan 23
kali, sementara kata zawaja ditemukan tidak kurang dari 80 kali dalam al
Qur’an. Dengan demikian, secara bahasa perkawinan di simpulkan yaitu
berkumpulnya dua insan yang semula berpisah atau sendiri-sendiri, berhimpun
menjadi satu kesatuan yang utuh dalam suatu ikatan.
Adapun perkawinan
secara istilah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan
seorang perempuan sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti
yang tertera pada UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dari sisi
sosiologi, perkawinan dapat juga dikatakan sebagai alat pemersatu atau
penyatuan yang pada awalnya hanya perpaduan dua insan saja merembet menjadi
perpaduan antara dua kelompok (keluarga besar) yang awalnya tidak saling
mengenal dan berdiri sendiri lalu menjalin ikatan atau bermitra dan berbesanan.
Yakni satu dari keluarga laki-laki (sang suami) dan yang satunya dari keluarga
perempuan (sang isteri).
Dasar hukum tentang perkawinan:
1. Nash Al Qur’an
- Surat Al Zariyat ayat 49.
Dan segala sesuatu
Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.
- Surat Yaasin ayat 36.
Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan
semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun
dari apa yang tidak mereka ketahui.
- Surat Al Shura ayat 11.
Pencipta langit
dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan
dari jenis binatang
ternak pasangan-pasangan , dijadikan-Nya kamu berkembang biak
dengan jalan itu. Tidak
ada sesuatupun yang
serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan
Melihat.
- Surat Al
Zukhruf ayat 12.
Dan Yang
menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan
binatang ternak yang kamu tunggangi.
- Surat Al Naba
ayat 8.
Dan Kami jadikan
kamu berpasang-pasangan.
- Surah Al
Rahman ayat 52.
Di dalam kedua
syurga itu terdapat segala macam buah-buahan yang berpasangan.
- Surat Al Zumar
ayat 6.
Dia menciptakan
kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya isterinya dan Dia
menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia
menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan .
Yang demikian itu adalah Allah, Tuhan
kamu, Tuhan Yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan selain Dia; maka bagaimana
kamu dapat dipalingkan?
- Surat Al Najm
ayat 45
Dan bahwasanya
Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.
- Surat Al
Qiyamah ayat 39.
Dan bahwasanya
Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.
- Surat Faatir
ayat 11.
Dan Allah
menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan
kamu berpasangan. Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak melahirkan melainkan dengan
sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur
panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan dalam Kitab . Sesungguhnya yang demikian itu
bagi Allah adalah mudah.
- Surat Al
Baqarah ayat 187.
Dihalalkan bagi
kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka
adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu
dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa
yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan
Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
- Surat Al
Baqarah ayat 228.
Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri tiga
kali quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya
berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai
hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi
para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
2. Hadits Nabi
Muhammad.
َعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي
الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ
! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
, وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ
لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda,
barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena
ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu
hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
َوَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه
( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اَللَّهَ , وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَقَالَ
: لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ
, فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي )
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya
bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini
perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku."
Muttafaq Alaihi.
َوَعَنْهُ قَالَ : ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا
, وَيَقُولُ : تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ
يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ
, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat
melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur
dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan
para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban.
ConversionConversion EmoticonEmoticon