Mahalnya Biaya Nikah






     Banyumas- Biaya untuk tercapainya proses pernikahan di wilayah Banyumas masih terbilang mahal, bahkan inspektoral Jenderal Kementrian Agama menyebutkan pungutan liar biaya nikah mencapai Rp. 1,2 triliun.
 Dari informasi warga, perangkat desa, pencatat nikah, hingga petugas KUA biaya untuk menikah selain biaya pencatatan nikah senilai Rp. 30.000, warga harus mengeluarkan biaya lain-lain yang jumlahnya jika ditaksir bisa mencapai Rp.300.000 yang meskipun dinilai bukan wajib namun sudah lumrah dikeluarkan oleh pasangan pengantin pada saat sebelum dan sesudah melakukan ijab kabul penikahan.




- Kisaran biaya untuk menikah:

* Biaya pencatatan nikah Rp. 30.000.

- Biaya lain-lain oleh pengantin (biaya berfariasi).

* Kupon infak Bazda Banyumas Rp. 8.000 (untuk dua mempelai).

* Buku keluarga muslim terbitan BP4 Rp. 5.000.

* Sumbangan "SYUKURAN" untuk KUA.

* Administrasi Kepala Desa

* Administrasi desa dan lingkungan RT/RW.

* Administrasi dan transport P3N.

* Transport untuk P2N atau Penghulu Nikah.

* Pemeriksaan kesehatan pra nikah.

* Biaya dispensasi Kecamatan bagi pendaftaran nikah < 10 hari.

( Sumber: Wacana narasumber di lapangan K37- )

     Menghadapi sorotan pungutan liar pada pernikahan yang disebut-sebut sebagai gratifikasi, sejumlah petugas KUA mengaku dilematis. Adanya pemberian uang trasnport dari pengantin tersebut sudah ada sejak dulu dan bersifat tidak mengikat kemudian jumlah nominalnya juga tidak pernah ditentukan atau lebih bersifat sukarela. Kepala KUA Cilongok, Iskak, mengatakan uang transport tadi adalah sesuatu hal yang lumrah terjadi terutama pada pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA melihat bahwa tidak menikah di KUA dan jasa bagi penghulu telah bersedia datang jauh-jauh ke rumah calon pengantin. Akad nikah diluar KUA juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 pasal 21 ayat 2 bahwa akad nikah bisa terlaksana di luar KUA atas permintaan calon dan dengan disetujui petugas pencatat nikah.
      
     Kesan mahal biaya pernikahan, bisa muncul karena dilihat dari proses panjang administrasi pernikahan dari desa hingga KUA. Apalagi sebagian besar warga kerap memanfaatkan jasa P3N sebagai fasilitator menguruskan proses pernikahan dari awal hingga akhir dan memberikan hadiah atas jasanya. Kemungkinannya  adalah biasanya orang yang akan menikah diantar oleh pembantu pencatat nikah dari desa/kelurahan yang notabennya adalah mereka bukan pegawai kami (kemenag). Pemerintah tidak menganggarkan gaji bagi mereka sebab mereka hanya bertugas sebagai fasilitator saja, ungkap kepala Kemenag Banyumas H Bambang Sucipto. Pihaknya tidak menutup mata, tidak sedikit penghulu yang di undang untuk menikahkan di luar jam dinas, pada hari minggu, bahkan pada saat malam hari. Kami berharap  bagi para calon agar  menikahkannya di kantor KUA untuk kebaikan bersama.
    
     Bambang menambahkan bahwa, pemerintah perlu mengalokasikan biaya trasport bagi penghulu yang melakukan tugas menikahkannya di luar KUA. Hal ini setidaknya bisa menjadi solusi terkait biaya nikah yang selama ini dipersoalkan. Meski demikian, pengalokasian biaya transport tersebut juga memiliki kekurangan dan kelemahan, terutama menyangkut rasa  keadilan para penghulu yang bertugas di kota dan di desa, tentu ada perbedaan antara jarak wilayah dan kondisi infrastruktur tempat yang berbeda pula. Jadi alokasi biaya trasport antara keduanya harus dibedakan untuk menghindari masalah kedepannya jika memang rencana ini akan di terapkan. (Suara Merdeka)

Previous
Next Post »
Thanks for your comment