Banyumas- Biaya untuk tercapainya proses pernikahan di
wilayah Banyumas masih terbilang mahal, bahkan inspektoral Jenderal Kementrian
Agama menyebutkan pungutan liar biaya nikah mencapai Rp. 1,2 triliun.
Dari informasi warga, perangkat desa, pencatat nikah, hingga petugas KUA biaya untuk menikah selain biaya pencatatan nikah senilai Rp. 30.000, warga harus mengeluarkan biaya lain-lain yang jumlahnya jika ditaksir bisa mencapai Rp.300.000 yang meskipun dinilai bukan wajib namun sudah lumrah dikeluarkan oleh pasangan pengantin pada saat sebelum dan sesudah melakukan ijab kabul penikahan.
Dari informasi warga, perangkat desa, pencatat nikah, hingga petugas KUA biaya untuk menikah selain biaya pencatatan nikah senilai Rp. 30.000, warga harus mengeluarkan biaya lain-lain yang jumlahnya jika ditaksir bisa mencapai Rp.300.000 yang meskipun dinilai bukan wajib namun sudah lumrah dikeluarkan oleh pasangan pengantin pada saat sebelum dan sesudah melakukan ijab kabul penikahan.
- Kisaran biaya untuk menikah:
* Biaya pencatatan nikah Rp. 30.000.
- Biaya lain-lain oleh pengantin (biaya berfariasi).
* Kupon infak Bazda Banyumas Rp. 8.000 (untuk dua
mempelai).
* Buku keluarga muslim terbitan BP4 Rp. 5.000.
* Sumbangan "SYUKURAN" untuk KUA.
* Administrasi Kepala Desa
* Administrasi desa dan lingkungan RT/RW.
* Administrasi dan transport P3N.
* Transport untuk P2N atau Penghulu Nikah.
* Pemeriksaan kesehatan pra nikah.
* Biaya dispensasi Kecamatan bagi pendaftaran nikah < 10
hari.
( Sumber: Wacana narasumber di lapangan K37- )
Menghadapi sorotan pungutan liar pada pernikahan yang
disebut-sebut sebagai gratifikasi, sejumlah petugas KUA mengaku dilematis.
Adanya pemberian uang trasnport dari pengantin tersebut sudah ada sejak dulu
dan bersifat tidak mengikat kemudian jumlah nominalnya juga tidak pernah
ditentukan atau lebih bersifat sukarela. Kepala KUA Cilongok, Iskak, mengatakan
uang transport tadi adalah sesuatu hal yang lumrah terjadi terutama pada
pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA melihat bahwa tidak menikah di KUA dan
jasa bagi penghulu telah bersedia datang jauh-jauh ke rumah calon pengantin.
Akad nikah diluar KUA juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007
pasal 21 ayat 2 bahwa akad nikah bisa terlaksana di luar KUA atas permintaan
calon dan dengan disetujui petugas pencatat nikah.
Kesan mahal biaya pernikahan, bisa muncul
karena dilihat dari proses panjang administrasi pernikahan dari desa hingga
KUA. Apalagi sebagian besar warga kerap memanfaatkan jasa P3N sebagai
fasilitator menguruskan proses pernikahan dari awal hingga akhir dan memberikan
hadiah atas jasanya. Kemungkinannya adalah biasanya orang yang akan menikah
diantar oleh pembantu pencatat nikah dari desa/kelurahan yang notabennya adalah
mereka bukan pegawai kami (kemenag). Pemerintah tidak menganggarkan gaji bagi
mereka sebab mereka hanya bertugas sebagai fasilitator saja, ungkap kepala
Kemenag Banyumas H Bambang Sucipto. Pihaknya tidak menutup mata, tidak sedikit
penghulu yang di undang untuk menikahkan di luar jam dinas, pada hari minggu,
bahkan pada saat malam hari. Kami berharap bagi para calon agar
menikahkannya di kantor KUA untuk kebaikan bersama.
Bambang menambahkan bahwa, pemerintah perlu mengalokasikan
biaya trasport bagi penghulu yang melakukan tugas menikahkannya di luar KUA. Hal
ini setidaknya bisa menjadi solusi terkait biaya nikah yang selama ini
dipersoalkan. Meski demikian, pengalokasian biaya transport tersebut juga
memiliki kekurangan dan kelemahan, terutama menyangkut rasa keadilan para penghulu yang
bertugas di kota dan di desa, tentu ada perbedaan antara jarak wilayah dan
kondisi infrastruktur tempat yang berbeda pula. Jadi alokasi biaya trasport antara keduanya harus dibedakan untuk menghindari masalah kedepannya jika memang rencana ini akan di terapkan. (Suara Merdeka)
ConversionConversion EmoticonEmoticon