Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan







        Perkawinan berasal dari kata نكح yang artinya “ berhimpun ” dan kata زوج yang berarti “ pasangan ” dan kata ini menjadi istilah pokok dalam al Qur’an untuk menunjuk pada perkawinan, kemudian dalam berbagai bentuknya kata nakaha ditamukan 23 kali, sementara kata zawaja ditemukan tidak kurang dari 80 kali dalam al Qur’an. Dengan demikian, secara bahasa perkawinan di simpulkan yaitu berkumpulnya dua insan yang semula berpisah atau sendiri-sendiri, berhimpun menjadi satu kesatuan yang utuh dalam suatu ikatan.


    Adapun perkawinan secara istilah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti yang tertera pada UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Dari sisi sosiologi, perkawinan dapat juga dikatakan sebagai alat pemersatu atau penyatuan yang pada awalnya hanya perpaduan dua insan saja merembet menjadi perpaduan antara dua kelompok (keluarga besar) yang awalnya tidak saling mengenal dan berdiri sendiri lalu menjalin ikatan atau bermitra dan berbesanan. Yakni satu dari keluarga laki-laki (sang suami) dan yang satunya dari keluarga perempuan (sang isteri).

Dasar hukum tentang perkawinan:

1. Nash Al Qur’an

- Surat Al Zariyat ayat 49.
 Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.

- Surat Yaasin ayat 36.
Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.

- Surat Al Shura ayat 11.
      Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri  pasangan-pasangan  dan  dari  jenis  binatang  ternak pasangan-pasangan , dijadikan-Nya kamu berkembang  biak  dengan  jalan  itu. Tidak  ada  sesuatupun  yang  serupa  dengan  Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.




     
       - Surat Al Zukhruf ayat 12.
      Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.

      - Surat Al Naba ayat 8.
      Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan.

      - Surah Al Rahman ayat 52.
      Di dalam kedua syurga itu terdapat segala macam buah-buahan yang berpasangan.

      - Surat Al Zumar ayat 6.
    Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya isterinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan . Yang  demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan Yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan selain Dia; maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?

      - Surat Al Najm ayat 45
      Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.

     - Surat Al Qiyamah ayat 39.
       Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.

     - Surat Faatir ayat 11.
      Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan. Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak  melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan  dalam Kitab . Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.
       
      - Surat Al Baqarah ayat 187.
    Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai  malam,  janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf  dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
   
   - Surat Al Baqarah ayat 228.
     Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri  tiga kali quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka  menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

      2. Hadits Nabi Muhammad.

َعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اَللَّهَ , وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَقَالَ : لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْهُ قَالَ : ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ : تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. 
  
Previous
Next Post »
Thanks for your comment